pancasila dalam kajian sejarah bangsa indonesia
nama: Nurul Aulia Asifa
kelas: kessos 1C
nim: 11210541000113
PANCASILA DALAM
KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA
Gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini
semakin menunjukkan gejala yang menggembirakan. Tidak terkecuali lembaga negara yaitu MPR
mencanangkan empat pilar berbangsa yang salah satunya adalah Pancasila. Undang undang Republik Indonesia nomor 12
tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang belum lama disahkan, secara eksplisit juga menyebutkan bahwa
terkait dengan kurikulum nasional setiap perguruan tinggi wajib
menyelenggarakan mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia.
Persoalan sebenarnya juga tidak dapat ditimpakan
sepenuhnya kepada dosen karena realitas di lapangan jumlah dosen Pancasila
sangat terbatas, sehingga yang terjadi satu dosen dapat
mengajar banyak kelas atau dosen yang tidak berkompeten mengajar Pancasila. Persoalan materi terkait pula dengan metode
pembelajaran yang berujung pada SDM juga.
Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila bahkan
bisa berperan sebagai penjaga keseimbangan antara dua ideologi dunia yang
bertentangan, karena dalam ideologi Pancasila hak-hak
individu dan masyarakat diakui secara proporsional. Pancasila itu diambil dari nilai-nilai yang
sejak lama hadir dalam masyarakat Nusantara. Oleh karena itulah Pancasila disebut
mengandung nilai-nilai dasar filsafat , merupakan jiwa bangsa atau jati diri bangsa , dan menjadi cara hidup bangsa Indonesia yang
sesungguhnya. Dengan demikian nilai-nilai dalam Pancasila
merupakan karakter bangsa, yang menjadikan bangsa Indonesia berbeda
dengan bangsa-bangsa lain.
Data sejarah menunjukkan bahwa setiap kali ada
upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa kelompok masyarakat, maka nilai-nilai Pancasilalah yang
dikedepankan sebagai solusi untuk menyatukan kembali.
Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis membutuhkan ideologi
pemersatu
Nilai-nilai Pancasila dari segi implementasi
terdiri atas nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. UUD NRI Tahun 1945, dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945
mengamanatkan bahwa nilai dasar tersebut harus dijabarkan konkret dalam Batang
Tubuh UUD NRI Tahun 1945, bahkan pada semua peraturan
perundang-undangan pelaksanaannya. Peraturan perundang-undangan ke tingkat yang
lebih rendah pada esensinya adalah merupakan pelaksanaan dari nilai dasar
Pancasila yang terdapat pada Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, sehingga perangkat peraturan
perundangundangan tersebut dikenal sebagai nilai instrumental Pancasila.
Jika seluruh warga bangsa taat asas pada nilai-nilai instrumental, taat
pada semua peraturan perundang-undangan yang betul-betul merupakan penjabaran
dari nilai dasar maka
sesungguhnya nilai praksis Pancasila telah wujud pada amaliyah setiap warga. Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila
di Perguruan Tinggi, diharapkan dapat tercipta wahana
pembelajaran bagi para mahasiswa untuk secara akademik mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan
bangsa dan negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi
dan dasar negara Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar