pemalsuan surat hasil tes PCR terus terjadi

NAMA: NURUL AULIA ASIFA

KELAS:1C

TUGAS: CATATAN BERITA ONLINE

 

 

Pemalsuan Surat Hasil PCR terus terjadi

Pemalsuan surat bebas Covid-19 dari tes PCR kembali marak terjadi dalam satu pekan terakhir. Kasus termutakhir ditemukan di Jakarta dan Kalimantan Utara.

Di Jakarta, tepatnya di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, kasus tersebut melibatkan pegawai laboratorium dan seorang customer service yang terkait dengan salah satu maskapai penerbangan. Dalam sepekan terakhir, mereka telah mengeluarkan surat hasil tes PCR palsu untuk sebelas orang.

“Sudah satu minggu beroperasi, sebelas orang pemesan, (rinciannya) tiga cancel, delapan berhasil (lolos pemeriksaan),” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (23/7).

Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui tingkat keterlibatan pihak laboratorium dan maskapai penerbangan.

"Kami dalami. Salah satunya apakah ada yang sepengetahuan (perusahaan-red) atau tidak, atau hanya oknum," ujar Erwin.

Surat palsu ini dijual dengan harga Rp. 600 ribu. Uang ini kemudian dibagi kepada tiga pelaku dengan besaran sesuai fungsinya masing-masing. Pelaku yang menawarkan hasil PCR palsu mendapatkan Rp. 300 ribu per surat, penerima dan pencetak softcopy Rp. 100 ribu per surat, dan pemilik softcopy Rp. 200 ribu per surat.

Salah seorang calon penumpang berinisial DDS yang tertangkap di Bandar Udara Halim kemudian memberikan pengakuan. Ia yang hendak menuju ke Sumatera Utara tidak membawa hasil tes PCR sebagaimana disyaratkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Maka ia pun ditawari untuk melakukan swab tes oleh pihak laboratorium dan maskapai sebelum melakukan perjalanan.

DDS tidak menaruh curiga ketika diantar pelaku menuju ke laboratorium.

“Tahunya sudah di ruang tunggu. Setelah ada panggilan, baru tahu. Saya kira dibawa ke lab, ternyata dibawa ke 'bawah',” kata DDS yang akhirnya menerima hasil tes PCR yang sudah jadi meski dirinya tak melakukan tes.

Atas adanya dugaan keterlibatan maskapai penerbangan, kantor Citilink segera bereaksi dan menepis keterlibatannya dalam praktik pemalsuan hasil tes Covid-19.

“Dapat disampaikan bahwa oknum yang merupakan tersangka dalam sindikat pemalsuan dokumen tersebut bukan pegawai Citilink, melainkan staf pihak penyedia jasa layanan ground staff bandar udara yang bekerja untuk Citilink," kata Vice President Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina, Jumat (23/7).

Sementara itu, di saat polisi Jakarta Timur mengungkapkan kasus pemalsuan tersebut, polisi di Tarakan, Kalimantan Timur, juga melakukan penangkapan untuk kasus serupa.

Jika di Jakarta Timur surat hasil tes PCR palsu dibandrol seharga Rp. 600 ribu, di Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan, ia dijual dengan harga Rp. 2,7 juta. Namun, jumlah ini sudah termasuk surat perjalanan palsu, surat hasil tes PCR palsu, dan tiket pesawat.

“Bahkan kita dapat info adanya sertifikat vaksin yang dipalsukan, cuma itu masih kita dalami. Dan pengungkapan yang kami lakukan 23 Juli 2021 di Bandar Udara Juwata Tarakan, kami berhasil mengamankan tiga orang, yaitu FR, MA dan HR. Ketiganya merupakan sindikat pemalsu dokumen perjalanan di masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tarakan, AKP Muhammad Aldi, seperti dilaporkan Kompas, Senin (26/7).

FR yang dimaksud bertindak sebagai calo, MA sebagai pembuat surat keterangan swab PCR palsu, dan HR sebagai yang mengkondisikan calon penumpang melewati pemeriksaan.

Saat ditelusuri, polisi kemudian menemukan pola kerja sindikat pemalsu.

FR yang pertama kali ditangkap merupakan seorang supir di Bandar Udara Juwata. Ia bertugas untuk mencari penumpang yang memerlukan surat hasil PCR dan dokumen perjalanan lain. Setelah memperoleh penumpang yang memerlukan, identitas penumpang tersebut lalu diserahkan ke MA.

MA kemudian membuat seluruh dokumen dengan komputer dan dicetak menggunakan printer yang ada di rumahnya.

"MA ini memiliki stempel yang dibuat sama persis dengan milik salah satu rumah sakit di Kota Tarakan. Bahkan dia menggunakan logo sebuah perusahaan fiktif. Dia mengaku mencontoh surat-surat yang selama ini beredar di Google," terang Aldi.

Dokumen yang sudah selesai dibuat itu kemudian diterima oleh HR. HR yang merupakan petugas Avsec Bandar Udara Juwata juga menyiapkan surat perjalanan bagi para calon penumpang pesawat.

Praktik pemalsuan ini terungkap ketika polisi mengonfirmasi rumah sakit yang namanya tertera di surat keterangan bebas Covid-19 palsu milik tiga calon penumpang pesawat udara.

“Dari pihak rumah sakit menyebutkan tidak pernah mengeluarkan hasil swab PCR kepada tiga orang calon penumpang,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira seperti dilansir oleh Koran Kaltara, Minggu (25/7).

Polisi sudah memeriksa tiga calon penumpang dengan tujuan Tarakan-Balikpapan tersebut. Kemudian diketahui bahwa seorang di antaranya membeli paket lengkap, yakni berupa surat hasil pemeriksaan PCR, surat perjalanan, dan tiket pesawat, dengan harga Rp. 2,7 juta. Adapun dua penumpang lain hanya membeli surat hasil PCR palsu dengan biaya Rp. 1,5 juta. Untuk surat jalan, ia bertarif Rp. 150 ribu.

Para pelaku pemalsuan surat tersebut kini ditahan di Kepolisian Resor Tarakan.

 

 

 

 

Tanggapan saya mengenai kasus Pemalsuan surat bebas Covid-19 dari tes PCR ini merupakan tindakan yang sangat disayangkan sekali karena di saat pandemi seperti ini malah banyak oknum yang melakukan tindakan kecurangan dengan memalsukan hasil tes . selain itu dengan adanya pemalsuan surat tes bebas covid 19  akan semakin banyak membuat para masyarakat yang positif akan memalsukan surat bebas covid dan menularkanya ke orang lain yang rentan  mengingat bahwa tindakan ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa .hal ini tentu akan memperparah keadaan atau situasi yang ada di karenakan pandemi yang tak kunjung usai dan akan berdampak pada sektor ekonomi . selain berdakmpak pada sektor ekonomi negara hal ini juga akan berdampak pada perekonomian masyarakat kebawah sehingga akan semakin mempersulit keadaan para masyarakat. Selain itu perbuatan ini bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai pasal 26 ayat 1 serta pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

 

 

 

 

Sumber:

https://pasporsehat.com/articles/pemalsuan-hasil-tes-pcr-terus-terjadi-1627370663

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada Grooming, Kejahatan Seksual pada Anak dan Remaja

MARAKNYA PENGANGGURAN DI INDONESIA