pemalsuan surat hasil tes PCR terus terjadi
NAMA: NURUL AULIA
ASIFA
KELAS:1C
TUGAS: CATATAN
BERITA ONLINE
Pemalsuan Surat
Hasil PCR terus terjadi
Pemalsuan
surat bebas Covid-19 dari tes PCR kembali marak terjadi dalam satu pekan
terakhir. Kasus termutakhir ditemukan di Jakarta dan Kalimantan Utara.
Di Jakarta,
tepatnya di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, kasus tersebut
melibatkan pegawai laboratorium dan seorang customer service yang terkait
dengan salah satu maskapai penerbangan. Dalam sepekan terakhir, mereka telah
mengeluarkan surat hasil tes PCR palsu untuk sebelas orang.
“Sudah satu
minggu beroperasi, sebelas orang pemesan, (rinciannya) tiga cancel, delapan
berhasil (lolos pemeriksaan),” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur
Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (23/7).
Polisi
kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui tingkat keterlibatan pihak
laboratorium dan maskapai penerbangan.
"Kami
dalami. Salah satunya apakah ada yang sepengetahuan (perusahaan-red) atau
tidak, atau hanya oknum," ujar Erwin.
Surat palsu
ini dijual dengan harga Rp. 600 ribu. Uang ini kemudian dibagi kepada tiga
pelaku dengan besaran sesuai fungsinya masing-masing. Pelaku yang menawarkan
hasil PCR palsu mendapatkan Rp. 300 ribu per surat, penerima dan pencetak
softcopy Rp. 100 ribu per surat, dan pemilik softcopy Rp. 200 ribu per surat.
Salah
seorang calon penumpang berinisial DDS yang tertangkap di Bandar Udara Halim
kemudian memberikan pengakuan. Ia yang hendak menuju ke Sumatera Utara tidak
membawa hasil tes PCR sebagaimana disyaratkan dalam masa Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Maka ia pun ditawari untuk
melakukan swab tes oleh pihak laboratorium dan maskapai sebelum melakukan
perjalanan.
DDS tidak
menaruh curiga ketika diantar pelaku menuju ke laboratorium.
“Tahunya
sudah di ruang tunggu. Setelah ada panggilan, baru tahu. Saya kira dibawa ke
lab, ternyata dibawa ke 'bawah',” kata DDS yang akhirnya menerima hasil tes PCR
yang sudah jadi meski dirinya tak melakukan tes.
Atas adanya
dugaan keterlibatan maskapai penerbangan, kantor Citilink segera bereaksi dan
menepis keterlibatannya dalam praktik pemalsuan hasil tes Covid-19.
“Dapat disampaikan
bahwa oknum yang merupakan tersangka dalam sindikat pemalsuan dokumen tersebut
bukan pegawai Citilink, melainkan staf pihak penyedia jasa layanan ground staff
bandar udara yang bekerja untuk Citilink," kata Vice President Corporate
Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina, Jumat (23/7).
Sementara
itu, di saat polisi Jakarta Timur mengungkapkan kasus pemalsuan tersebut,
polisi di Tarakan, Kalimantan Timur, juga melakukan penangkapan untuk kasus
serupa.
Jika di
Jakarta Timur surat hasil tes PCR palsu dibandrol seharga Rp. 600 ribu, di
Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan, ia dijual dengan harga Rp. 2,7
juta. Namun, jumlah ini sudah termasuk surat perjalanan palsu, surat hasil tes
PCR palsu, dan tiket pesawat.
“Bahkan kita
dapat info adanya sertifikat vaksin yang dipalsukan, cuma itu masih kita
dalami. Dan pengungkapan yang kami lakukan 23 Juli 2021 di Bandar Udara Juwata
Tarakan, kami berhasil mengamankan tiga orang, yaitu FR, MA dan HR. Ketiganya
merupakan sindikat pemalsu dokumen perjalanan di masa pandemi Covid-19,” kata
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tarakan, AKP Muhammad Aldi,
seperti dilaporkan Kompas,
Senin (26/7).
FR yang
dimaksud bertindak sebagai calo, MA sebagai pembuat surat keterangan swab PCR
palsu, dan HR sebagai yang mengkondisikan calon penumpang melewati pemeriksaan.
Saat
ditelusuri, polisi kemudian menemukan pola kerja sindikat pemalsu.
FR yang
pertama kali ditangkap merupakan seorang supir di Bandar Udara Juwata. Ia
bertugas untuk mencari penumpang yang memerlukan surat hasil PCR dan dokumen
perjalanan lain. Setelah memperoleh penumpang yang memerlukan, identitas
penumpang tersebut lalu diserahkan ke MA.
MA kemudian
membuat seluruh dokumen dengan komputer dan dicetak menggunakan printer yang
ada di rumahnya.
"MA ini
memiliki stempel yang dibuat sama persis dengan milik salah satu rumah sakit di
Kota Tarakan. Bahkan dia menggunakan logo sebuah perusahaan fiktif. Dia mengaku
mencontoh surat-surat yang selama ini beredar di Google," terang Aldi.
Dokumen yang
sudah selesai dibuat itu kemudian diterima oleh HR. HR yang merupakan petugas
Avsec Bandar Udara Juwata juga menyiapkan surat perjalanan bagi para calon
penumpang pesawat.
Praktik
pemalsuan ini terungkap ketika polisi mengonfirmasi rumah sakit yang namanya
tertera di surat keterangan bebas Covid-19 palsu milik tiga calon penumpang
pesawat udara.
“Dari pihak
rumah sakit menyebutkan tidak pernah mengeluarkan hasil swab PCR kepada tiga
orang calon penumpang,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Tarakan AKBP Fillol
Praja Arthadira seperti dilansir oleh Koran Kaltara,
Minggu (25/7).
Polisi sudah
memeriksa tiga calon penumpang dengan tujuan Tarakan-Balikpapan tersebut.
Kemudian diketahui bahwa seorang di antaranya membeli paket lengkap, yakni
berupa surat hasil pemeriksaan PCR, surat perjalanan, dan tiket pesawat, dengan
harga Rp. 2,7 juta. Adapun dua penumpang lain hanya membeli surat hasil PCR
palsu dengan biaya Rp. 1,5 juta. Untuk surat jalan, ia bertarif Rp. 150 ribu.
Para pelaku
pemalsuan surat tersebut kini ditahan di Kepolisian Resor Tarakan.
Tanggapan saya
mengenai kasus Pemalsuan surat bebas Covid-19 dari tes PCR ini merupakan
tindakan yang sangat disayangkan sekali karena di saat pandemi seperti ini malah
banyak oknum yang melakukan tindakan kecurangan dengan memalsukan hasil tes .
selain itu dengan adanya pemalsuan surat tes bebas covid 19 akan semakin banyak membuat para masyarakat
yang positif akan memalsukan surat bebas covid dan menularkanya ke orang lain
yang rentan mengingat bahwa tindakan ini
sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa .hal ini tentu akan
memperparah keadaan atau situasi yang ada di karenakan pandemi yang tak kunjung
usai dan akan berdampak pada sektor ekonomi . selain berdakmpak pada sektor
ekonomi negara hal ini juga akan berdampak pada perekonomian masyarakat kebawah
sehingga akan semakin mempersulit keadaan para masyarakat. Selain itu perbuatan
ini bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai pasal 26 ayat 1 serta pasal 268 ayat 1
dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Sumber:
https://pasporsehat.com/articles/pemalsuan-hasil-tes-pcr-terus-terjadi-1627370663
Komentar
Posting Komentar