Catatan mingguan ke 10
Nama: Nurul Aulia Asifa
Nim: 11210541000113
Kelas: Kesejahteraan sosial 2C
POLRES JAKTIM GAGALKAN PEREDARAAN 29 KG SABU ASAL IRAN,SATU ORANG JADI BURONAN
Dilansir dari detik.com Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu seberat 29 kg. Sabu itu disebut berasal dari jaringan Iran.
"Kemarin kita menangkap kasus penyalahgunaan jenis sabu, sekitar 29,608 kg," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagramnya, @kapolresmetrojaktim.official, Jumat (18/3/2022).
Polisi lalu mendalami kasus tersebut. Seorang terkait pengedaran sabu tersebut dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kepada polisi, SP mengaku sabu tersebut berasal dari Iran yang dikirim ke Aceh lalu diantar ke Jakarta
Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mendapat dari DPO atas nama 1 yang merupakan jaringan dari distribusi Iran yang melalui Kota Aceh. Jadi pengiriman dari Iran ke Aceh, lalu tersangka I membawa dan bertemu dengan tersangka SP," katanya.
Budi mengatakan tersangka SP mengaku sabu tersebut akan dikirim ke sejumlah daerah.
Akibat perbuatannya, tersangka SP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
pendapat pribadi saya tentang berita tersebut, seperti yang kita tau sabu adalah jenis narkotika yang sangat berbahaya,namun di satu sisi narkoba bagai dua sisi mata uang, narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan, jika dikonsumsi dalam dosis yang berlebih bisa mengakibatkan kecanduan, pengedaran narkoba di indonesia cukup pesat bahkan perbandingan antara pengedar dan pengguna itu berbanding sama rata, bahkan orang yag ada di balik sel saja masih bisa mengedarkan narkoba , ini adalah bukti hukum yag ada di indonesia untuk pengedar narkoba tidak tepat sasaran, sebaik ny hukuman matilah yang pantas di jatuhkan karna menyangkut masa depan anak bangsa.
Komentar
Posting Komentar