PTM Diberlakukan, Fenomena Anak Kecil Berkendara Motor Kian Merebak
Nama: Nurul Aulia Asifa
Kelas: kessos 1C
Nim : 11210541000113
PTM Diberlakukan, Fenomena Anak
Kecil Berkendara Motor Kian Merebak
JAKARTA,
KOMPAS.com - Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 3 ke bawah, sejumlah sekolah di beberapa daerah mulai memberlakukan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Mulai di berlakukan
PTM ini, fenomena anak kecil mengendarai sepeda motor ke
sekolah kembali jadi pemandangan jamak terlihat. Situasi ini merupakan bentuk masalah sosial dan
hukum di tengah masyarakat Indonesia.
Budiyanto,
pemerhati masalah transportasi, mengatakan bahwa anak di bawah umur mengendarai
sepeda motor dan
belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pelanggaran hukum lalu lintas.
Dari aspek keselamatan cukup
rentan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas, apalagi kadang mereka
mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, membonceng orang lebih dari
satu, ngebut, dan sebagainya," kata Budiyanto kepada Kompas.com belum
lama ini.
Ia
juga menyayangkan sikap orang tua yang membiarkan anaknya yang masih di bawah
umur mengendarai sepeda motor tanpa pengawasan. Sebab hal tersebut bertentangan
dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Orang tua abai akan
kewajibannya melindungi keselamatan si anak.
Senada,
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan,
anak-anak belum siap secara mental dan emosional dalam mengendarai kendaraan
bermotor.
tidak sedikit kemungkinan
anak-anak mudah terpancing emosinya saat sedang berkendara.
Saat sudah terbawa emosi, maka tindakan yang berbahaya akan dilakukan oleh si
anak tanpa berpikir panjang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna
jalan lain.
“Pengemudi
yang belum cukup umur bisa dikatakan belum siap secara mental, “ kata Marcell
menegaskan.
itulah
sebabnya batas usia minimal 17 tahun jadi syarat wajib seseorang untuk bisa
memiliki Surat Izin Mengemudi. Saat usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap
cukup dewasa baik secara fisik, perilaku, dan mental.
Meski begitu, bukan berarti
ketika anak sudah berusia 17 tahun sudah bisa dibebaskan mengendarai kendaraan
bermotor. Marcell mengingatkan bahwa tidak semua pengendara dewasa dapat
bersikap dengan baik dan benar saat berkendara.
"Hal
tersebut terjadi karena banyak pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tak
sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara
autodidak," ucapnya.
Tanggapan saya mengenai maraknya fenomena
anak kecil mengendarai sepeda motor merupakan hal yang sangat disayangkan. Karena
mereka sendiri masih di bawah umur lepas dari perhatian orang tua yang
membiarkan anaknya membawa sepeda motor tanpa memerhatikan keselamatan dengan
menggunakan helm. Kemudian banyak dari pengendara sepeda motor yang tanpa
menggunakan helm bahkan berbonceng lebih dari dua dengan membawa sepeda motor ugal-ugalan, dan
ngebut. tentu hal itu sangat di sayangkan karena dapat membahayakan keselamatan
pengendara .selain itu orang tua juga diharapkan agar tidak abai akan
keselamatan anak dengan membiarkan mengendarai sepeda motor di bawah umur tanpa
pengawasan karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang perlindungan
anak di bawah umur. Tak hanya itu peran dari sekolah cukup penting untuk
memberikan edukasi betapa pentingnya menjaga keselamatan saat mengendarai motor
dan larangan akan pengendara di bawah umur 17 tahun.
Komentar
Posting Komentar