PTM Diberlakukan, Fenomena Anak Kecil Berkendara Motor Kian Merebak

 

Nama: Nurul Aulia Asifa

Kelas: kessos 1C

Nim : 11210541000113

 

 

PTM Diberlakukan, Fenomena Anak Kecil Berkendara Motor Kian Merebak

 

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ke bawah, sejumlah sekolah di beberapa daerah mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Mulai di berlakukan PTM ini, fenomena anak kecil mengendarai sepeda motor ke sekolah kembali jadi pemandangan jamak terlihat. Situasi ini merupakan bentuk masalah sosial dan hukum di tengah masyarakat Indonesia.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan bahwa anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pelanggaran hukum lalu lintas.

Dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas, apalagi kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, membonceng orang lebih dari satu, ngebut, dan sebagainya," kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Ia juga menyayangkan sikap orang tua yang membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor tanpa pengawasan. Sebab hal tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Orang tua abai akan kewajibannya melindungi keselamatan si anak.

Senada, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, anak-anak belum siap secara mental dan emosional dalam mengendarai kendaraan bermotor.

tidak sedikit kemungkinan anak-anak mudah terpancing emosinya saat sedang berkendara. Saat sudah terbawa emosi, maka tindakan yang berbahaya akan dilakukan oleh si anak tanpa berpikir panjang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Pengemudi yang belum cukup umur bisa dikatakan belum siap secara mental, “ kata Marcell menegaskan.

itulah sebabnya batas usia minimal 17 tahun jadi syarat wajib seseorang untuk bisa memiliki Surat Izin Mengemudi. Saat usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap cukup dewasa baik secara fisik, perilaku, dan mental.

Meski begitu, bukan berarti ketika anak sudah berusia 17 tahun sudah bisa dibebaskan mengendarai kendaraan bermotor. Marcell mengingatkan bahwa tidak semua pengendara dewasa dapat bersikap dengan baik dan benar saat berkendara.

"Hal tersebut terjadi karena banyak pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara autodidak," ucapnya.

 

Tanggapan saya mengenai maraknya fenomena anak kecil mengendarai sepeda motor merupakan hal yang sangat disayangkan. Karena mereka sendiri masih di bawah umur lepas dari perhatian orang tua yang membiarkan anaknya membawa sepeda motor tanpa memerhatikan keselamatan dengan menggunakan helm. Kemudian banyak dari pengendara sepeda motor yang tanpa menggunakan helm bahkan berbonceng lebih dari dua  dengan membawa sepeda motor ugal-ugalan, dan ngebut. tentu hal itu sangat di sayangkan karena dapat membahayakan keselamatan pengendara .selain itu orang tua juga diharapkan agar tidak abai akan keselamatan anak dengan membiarkan mengendarai sepeda motor di bawah umur tanpa pengawasan karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak di bawah umur. Tak hanya itu peran dari sekolah cukup penting untuk memberikan edukasi betapa pentingnya menjaga keselamatan saat mengendarai motor dan larangan akan pengendara di bawah umur 17 tahun.

 

Sumber:https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/05/092200515/ptm-diberlakukan-fenomena-anak-kecil-berkendara-motor-kian-merebak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada Grooming, Kejahatan Seksual pada Anak dan Remaja

MARAKNYA PENGANGGURAN DI INDONESIA

pemalsuan surat hasil tes PCR terus terjadi